Jakarta – Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan transportasi berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai. Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (10/3).
Presiden menegaskan bahwa bonus tersebut harus diberikan dengan mempertimbangkan tingkat keaktifan pekerja selama periode tertentu. “Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan pekerja,” ujar Prabowo.
Imbauan ini ditujukan untuk memastikan kesejahteraan para pekerja transportasi online yang berperan besar dalam mobilitas masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu pengemudi dan kurir online dalam memenuhi kebutuhan selama perayaan.
Presiden juga menegaskan bahwa detail besaran bonus akan diumumkan secara resmi oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) melalui surat edaran. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi perusahaan sekaligus melindungi hak para pekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan diharapkan segera melakukan koordinasi dengan perusahaan penyedia layanan transportasi online guna memastikan kebijakan ini diterapkan dengan baik. Pemerintah juga akan melakukan pemantauan terhadap kepatuhan perusahaan dalam menjalankan imbauan ini.
Sementara itu, sejumlah pengemudi ojek online menyambut baik kebijakan ini. Mereka berharap perusahaan mengikuti imbauan pemerintah dan memberikan bonus yang layak sesuai dengan tingkat keaktifan mereka. “Kami berharap ada transparansi dalam pemberian bonus, sehingga semua pekerja bisa merasakan manfaatnya secara adil,” ujar seorang pengemudi di Jakarta.
Pemerintah terus mendorong agar perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerjanya. Selain bonus hari raya, pemerintah juga mengajak perusahaan untuk memperhatikan aspek perlindungan tenaga kerja, termasuk asuransi dan kesejahteraan jangka panjang bagi mitra pengemudi.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para pekerja transportasi online dapat merasakan manfaat ekonomi yang lebih baik menjelang Idul Fitri, sekaligus mendorong perusahaan untuk lebih peduli terhadap kesejahteraan mitra mereka.
Sumber: insatgram – @infodenpasar







