Daerah  

Gubernur Bali Wayan Koster Perketat Pengawasan Sampah Plastik di Pasar Tradisional, Tegaskan Penegakan Hingga Tingkat Desa

banner 120x600
banner 468x60

DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster mengambil langkah tegas dalam memperkuat pengawasan terhadap penggunaan plastik sekali pakai di pasar tradisional, yang dinilai masih menjadi titik lemah dalam penerapan kebijakan lingkungan berkelanjutan. Dalam pernyataannya di Denpasar pada Rabu (12/6), Gubernur Koster menyampaikan bahwa meskipun Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai telah efektif diterapkan di pusat perbelanjaan modern, hotel, restoran, dan mal, namun pasar tradisional masih menjadi tantangan tersendiri. Penggunaan tas kresek, sedotan plastik, dan kemasan minuman berbahan plastik masih lazim ditemukan di area pasar tradisional, yang menjadi pusat interaksi ekonomi dan sosial masyarakat lokal. Menyadari hal tersebut, Pemprov Bali melalui Tim Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai (PSP) dan Tim Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) kini mengintensifkan patroli dan edukasi, menyasar struktur paling bawah dalam tatanan pemerintahan—mulai dari desa adat, kecamatan, hingga kabupaten/kota.

Gubernur Koster menegaskan bahwa upaya pembatasan plastik bukan hanya soal estetika atau kebersihan, tetapi merupakan bagian dari misi Bali untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Pulau Dewata, yang menjadi fondasi utama budaya dan pariwisata Bali. Tim PSP dan PSBS yang terdiri atas 11 kelompok kerja dan 12 sektor utama, dikomandani oleh 10 organisasi perangkat daerah (OPD) di bawah koordinasi Pemprov Bali, diberikan mandat untuk menyusun peta jalan implementasi yang komprehensif serta menyampaikan laporan evaluatif secara berkala setiap bulan. Mereka diminta bekerja tidak hanya sebagai pengawas, namun juga sebagai fasilitator perubahan perilaku masyarakat melalui pendekatan budaya, edukasi, dan kolaborasi komunitas. Koster menekankan bahwa Bali tidak bisa menunggu krisis lingkungan memburuk sebelum bertindak tegas. Dengan pengawasan yang diperkuat dari hulu ke hilir, serta pendekatan kolaboratif lintas instansi dan masyarakat adat, pemerintah berharap dapat menciptakan transformasi perilaku kolektif untuk meninggalkan plastik sekali pakai dan mengadopsi pola konsumsi ramah lingkungan. Inisiatif ini bukan hanya untuk menjaga keindahan alam Bali, tetapi juga menjadi model nasional—bahkan global—dalam upaya mitigasi polusi plastik melalui kebijakan berbasis komunitas dan kearifan lokal.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *