Jakarta, 20 Mei 2025 — Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli, secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang mengatur tentang larangan penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja atau buruh oleh pemberi kerja. Surat Edaran ini diumumkan langsung di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI di Jakarta pada Selasa (20/5).
Penerbitan SE tersebut merupakan langkah responsif pemerintah terhadap maraknya praktik penahanan ijazah yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan di berbagai sektor. Praktik ini dinilai telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama dan merugikan hak-hak dasar para pekerja di Indonesia.
Dalam keterangannya, Menteri Yassierli menegaskan bahwa posisi pekerja sering kali berada di bawah tekanan karena ketimpangan hubungan kerja. Akibatnya, mereka tidak memiliki kekuatan untuk meminta kembali dokumen penting seperti ijazah yang ditahan oleh pihak perusahaan.
“Ketika pekerja tidak dapat mengakses kembali ijazahnya, peluang mereka untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik menjadi sangat terbatas. Ini tidak hanya menimbulkan tekanan mental, tetapi juga berdampak pada penurunan produktivitas kerja,” ujar Menaker Yassierli.
Dengan adanya SE ini, pemerintah berharap perusahaan segera menghentikan praktik penahanan dokumen pribadi milik pekerja. Menaker juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk turut serta mengawasi pelaksanaan surat edaran ini guna mewujudkan lingkungan kerja yang adil, manusiawi, dan menjunjung tinggi hak asasi pekerja.







