Daerah  

Usulan Penghapusan SKCK Antara HAM dan Keamanan Publik

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat dalam berbagai keperluan administrasi. Usulan ini disampaikan dalam surat resmi kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dengan alasan bahwa SKCK berpotensi menghambat hak asasi warga negara.

banner 325x300

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, menjelaskan bahwa usulan tersebut muncul setelah pihaknya melakukan pengecekan ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah. Dalam kunjungan itu, mereka menemukan bahwa banyak mantan narapidana kesulitan mencari pekerjaan karena terbebani persyaratan SKCK.

Menurut Nicholay, kondisi ini menyebabkan sebagian mantan narapidana kembali melakukan tindakan kriminal karena tidak memiliki akses terhadap pekerjaan yang layak. “Mereka akhirnya terpaksa mengulangi perbuatan melanggar hukum karena tidak punya pilihan lain,” ujarnya.

Kementerian HAM berpendapat bahwa setiap manusia, termasuk mantan narapidana, memiliki hak asasi yang melekat sejak lahir dan tidak boleh dicabut oleh siapa pun. Oleh karena itu, persyaratan SKCK dalam proses perekrutan kerja dinilai bertentangan dengan prinsip pemenuhan dan penguatan HAM.

Namun, usulan ini memicu perdebatan di tengah masyarakat. Sebagian pihak menilai bahwa SKCK tetap dibutuhkan untuk memastikan keamanan publik, terutama dalam profesi yang melibatkan kepercayaan tinggi seperti tenaga pendidik, keamanan, dan keuangan.

Sementara itu, beberapa pengamat HAM mendukung langkah ini dengan alasan bahwa sistem rekrutmen seharusnya menilai individu berdasarkan keterampilan dan kompetensi, bukan riwayat hukum masa lalu. Mereka berpendapat bahwa memberikan kesempatan kedua kepada mantan narapidana dapat membantu mereka berintegrasi kembali ke masyarakat.

Pihak kepolisian sendiri belum memberikan respons resmi terkait usulan tersebut. Namun, diskusi mengenai efektivitas dan relevansi SKCK dalam sistem administrasi di Indonesia kemungkinan akan terus berkembang seiring meningkatnya kesadaran akan hak asasi manusia.

Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menyeimbangkan kepentingan keamanan dan hak asasi manusia, sehingga mantan narapidana bisa mendapatkan kesempatan baru tanpa mengorbankan ketertiban masyarakat.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *